Jumat, 16 April 2010

permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT



Postingan kali ini akan membahas tentang permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT.Akhir-akhir ini banyak sekali kegiatan-kegiatan kejahatan di lingkup perbankan yang menggunakan kemampuan teknologi informasi untuk proses kejahatannya.Sebagai contoh yaitu adanya tindakan pembobolan ATM para nasabah yang menyebabkan hilangnya uang puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah. Hal ini sangat berpengaruh dari dampak keamanan sistem informasi terutama dalam sektor perbankan dengan menggunakan fasilatas E-banking atau internet banking.
Modusnya, pelaku memasang sebuah alat yang dapat mengkopi data di kartu ATM, termasuk nomor PIN ketika nasabah melakukan transaksi. "Kemungkinan-kemungkinan seperti itu, bisa saja terjadi di sini, terutama di ATM-ATM yang pengamanannya kurang.
Ada sedikit tips untuk para nasabah yang selalu menggunakan ATM sehari-hari
  • Selalu waspada pada saat bertransaksi di ATM dan memperhatikan apakah ada alatskimmer ataupun penyadap lainnya
  • Mengupayakan bertransaksi di ATM yang berada di dalam cabang bank nasabah
  • Mengganti PIN secara berkala, misalnya 2-3 bulan sekali
  • Memindahkan cara transaksi ke Internet banking yang menggunakan token, yang jelas lebih aman daripada menggunakan ATM

keterbatasan UU telekomunikasi , dalam mengatur penggunaan teknologi informasi



postingan kali ini akan membahas apakah ada batasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi??
sebelum kita menjawabnya bersama saya akan memberikan sedikit materi yang berhubungan dengan masalah yang akan kita bahas salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.

Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya - budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat.

jadi menurut saya UU ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negatif"y saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat"y memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asin.

http://hasmarrosadihasibuan.blogspot.com/2010/04/adakah-keterbatasan-uu-telekomunikasi.html

http://sara-ervina.blogspot.com/2010/04/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.htm

Hak cipta pada produk IT







Pada postingan kali kali saya akan membahas mengenai pentingnya pengguanaan hak cipta dalam dunia IT. Hak cipta adalah hak khusus bagi seorang yang menciptakan produk itu sendiri atau penciptanya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Hak cipta adalah himpunan hak eksklusif yang diberikan kepada penulis atau pencipta karya asli, termasuk hak untuk menyalin, mendistribusikan dan beradaptasi pekerjaan. Hak-hak ini dapat berlisensi, ditransfer dan / atau ditugaskan. Hak Cipta berlangsung selama jangka waktu tertentu setelah pekerjaan dikatakan untuk memasukkan domain publik .Hak cipta berlaku untuk berbagai karya yang substantif dan tetap dalam suatu media. Beberapa wilayah hukum juga mengakui "hak moral" dari pembuat karya, seperti hak untuk mendapatkan credit untuk pekerjaan.Hak cipta dijelaskan di bawah payung istilah kekayaan intelektual bersama dengan paten dan merek dagang .
Berdasarkan dari penjelasan diatas membuktikaan bahwa hak cipta sangat penting dan berguna bagi sang pembuaat dan telah di sahkan secara hukum.Dalam dunia IT pun pembuaatan produk2 IT seperti program2,website,analisa sistem dan apapun itu telah menggunakan hak cipta sebagai perlindungan hukum atas produk yang dibuaat"y.
saya akan memberikan salah satu kasus,apakah ini merupakan salah satu pelanggaran hak cipta menurut anda!!
Ada seseorang yang membuat blog,bila sebuah blog itu hanya dipakai sebagai fungsi untuk mengumpulkan info-info yang kita dapatkan diinternet untuk kepentingan pribadi kita saja, sehingga yang kita lakukan hanya copy-paste yang simpel aja, apakah itu melanggar hak cipta juga?
??
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Copyright
http://lintasan.dagdigdug.com/2009/01/13/tahun-hak-cipta-apa-perlunya-dan-bagaimana-jangka-waktunya/

Rabu, 07 April 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime


1.cyber law
Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan
dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri.
Adanya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah
menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi
cyberspace.
Dengan adanya perkembangan internet yang semakin meningkat, tentunya
dapat membawa dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak positifnya
yaitu kita mendapatkan banyak manfaat dan juga dengan mudah kita dapat
mengakses berbagai informasi dari internet. Sedangkan dampak negatifnya seperti
penipuan financial melalui internet, spamming e-mail, penyadapan email, sabotase
terhadap data-data milik orang lain, dan lain-lain. Hal ini menimbulkan kerugian
yang sangat besar dan besarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai secara pasti.
Dengan semakin banyaknya kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh
para pelakunya, maka dibuatlah Cyberlaw agar kejahatan dalam dunia maya tidak
terus meningkat jumlahnya dan keamanan tetap terjaga. Selain itu juga untuk
mengontrol perkembangan jaringan internet agar tidak semakin meluas ke araharah
yang negatif dan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang semakin
besar lagi. Cyberlaw ini pun telah diberlakukan terlebih dahulu di Negara-negara
seperti Amerika Serikat, Australia, Eropa dan sebagainya. Di Indonesia sendiri
baru disahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
pada tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka
segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world)
http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel
2.Computer crime act (Malaysia)
Dalam perkembangannya ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan sebagai aplikasi dari perkembangan internet, yang sering disebut cyber crime.Cyber crime sendiri memiliki berbagai macam interpretasi. Sering diidentikkan dengan computercrime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.Jadi computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.
http://www.infocrim.org/index.php?option=com_content&view=article&id=81:cyber-crime&catid=41:artikel&Itemid=60
3.Council of Europe Convention on Cyber crime
Sejak akhir tahun 1980an, Komisi Ahli telah bekerja untuk mengatasi meningkatnya kecemasan internasional atas ancaman yang ditimbulkan oleh hacking dan kejahatan lainnya yang berhubungan dengan komputer. Pada tahun 1989, menerbitkan penelitian dan rekomendasi untuk mengatasi kebutuhan hukum substantif baru mengkriminalisasikan melakukan tertentu yang dilakukan melalui jaringan komputer. Lihat Rekomendasi No R. (89) 9. Hal ini diikuti oleh sebuah studi kedua, diterbitkan pada tahun 1995, yang berisi prinsip-prinsip tentang kecukupan hukum acara pidana di bidang ini. Lihat Rekomendasi No R. (95) 13. (Baik 1989 dan 1995 Rekomendasi tersedia di www.coe.int dan www.cybercrime.gov) Bangunan pada prinsip-prinsip yang dikembangkan di tahun 1989 dan 1995. Laporan, pada tahun 1997 SBH membentuk Komite Ahli tentang Tindak Pidana di Cyberspace (PC -CY) untuk mulai merancang sebuah konvensi yang mengikat untuk memfasilitasi kerja sama internasional dalam investigasi dan penuntutan kejahatan komputer.

Selasa, 06 April 2010

Jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan melalui IT dan contoh kasus computer crime/cyber crime









Banyak berita-berita di media massa tentang kejahatan computer, Kadang hacker dianggap sebagai ‘pahlawan’Persepsi tentang hacking dan kejahatan komputer berubah karena meningkatnya ketergantungan terhadap internet.Forester & Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan komputer sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.Definisi Cybercrime paling tepat dikemukakan oleh Tavani (2000) yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber
Satu hal yang tidak dapat dielakkan, munculnya Internet ternyata juga memicu tumbuhnya jenis – jenis kejahatan baru atau modus kejahatan baru yang sebelumnya tidak pernah ada. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.Ada banyak jenis kejahatan di Internet yang perlu diwaspadai, seperti spyware, spamming, pengiriman worm atau virus, pencurian identitas, gangguan terhadap privasi,
contoh kasus computer crime/cyber crime:
Contoh Cybercrime berdasarkan kategori
1.Mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer
2.Membuat virus SASSER
3.Melakukan serangan DoS (deniel of Service) ke sebuah web,
contoh kasus yang lainnya
a).Penggunaan komputer untuk menggelapkan pajak
b).Penggunaan komputer untuk pedophilia melalui internet
Pada kasus (a), komputer membantu pelaku melakukan kejahatan biasa dan tidak berhubungan dengan komputer, sehingga bisa disebut cyber-assisted crime
Pada kasus (b), cyber-teknologi memainkan peran yang lebih signifikan, sehingga bisa disebut cyber-exacerbated crime